" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh nikah tapi sudah niat segera talak ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualikum wr . wb . " , " pak ustadz yang mulia allah swt . boleh kita meni dengan niat akan ditalaq tanpa tentu waktu talaqnya , saya pernah dengar dari teman ada istilah " , " itu boleh dan hal ini banyak praktek orang - orang timur tengah yang lancong di indonesia , mohon jasa sama dalil dan dapat para ulama . terima kasih atas jawabanya . " , " wassalamualikum wr . wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 15 march 2013 01 : 18  " , "  6 . 923 views  n " , " n " , " n " , " assalamualikum wr . wb . " , " pak ustadz yang mulia allah swt . boleh kita meni dengan niat akan ditalaq tanpa tentu waktu talaqnya , saya pernah dengar dari teman ada istilah " , " itu boleh dan hal ini banyak praktek orang - orang timur tengah yang lancong di indonesia , mohon jasa sama dalil dan dapat para ulama . terima kasih atas jawabanya . " , " wassalamualikum wr . wb " , " n " , " dalam masalah nikah dengan niat untuk talak seperti ini , ada dua mungkin . mungkin pertama , niat itu sejak awal sudah sampai kepada calon istri atau kepada wali dan dapat tuju . maka nikah itu nama " , " yang hukum haram . nikah sendiri tidak sah bahkan kalau kumpul suami istri hukum zina . " , " mungkin dua , niat itu pendam di dalam hati tidak diberitahukan kepada calon istri . hal itu arti sejak awal ada niat untuk zalim istri atau tipu keluarga . nikah itu hanya pura - pura atau hanya untuk penting saat . nikah dengan jalan tipu ini pun larang dalam agama . " , " namun beda antara nikah mut ' ah di atas dan nikah dengan niat talak adalah bahwa nikah mut ' ah itu haram seperti zina . sedang nikah dengan niat talak itu dosa , tetapi sungguh nikah itu tetap sah . yang larang adalah niat untuk cerai sejak awal . kalau saja ketika sejak mula nikah belum ada niat untuk cerai , tentu saja hukum halal . " , " bahwa di kemudian hari jadi sesuatu yang sebab orang suami cerai istri dengan sebab yang bisa terima syariah , tentu hukum halal . meski cerai itu tetap saja perkara halal yang paling benci allah . tetapi bila belum ada niat untuk cerai pada awal , hukum boleh . " , " sedang bila sejak awal meni sudah ada niat untuk cerai , dosa dia ketika cerai nanti . namun nikah itu tetap sah dan hubung suami istri yang mereka laku juga sah . dosa ketika laksana niat . " , " adapun yang seringkali jadi dan sudah bukan rahasia umum lagi adalah ada para zina dari negeri arab yang datang ke negeri kita cari kerja seks profesional , tapi masih tetap kedok nikah . padahal dua belah pihak sudah sama - sama tahu bahwa nikah itu dar halal hubung seksual di antara mereka dalam jangka waktu tentu dengan harga yang mereka negosiasi . tanpa harus sebut , baik calon istri , wali maupun laki - laki zina itu sudah tahu akad kontrak apa yang mereka sepakat . " , " maka begitu puas zina dan sudah rasa bayar wajib , mereka pun pulang dengan santai ke negeri di sana , sambil sangka bahwa apa yang mereka laku itu halal . pada semua itu bukan dar nikah dengan niat talak , lain kawin kontrak alias zina . " , " kalau kita punya anak perempuan yang sudah kita didik jadi anak wanita shalilah , kira - kira rela kita nikah dengan laki - laki macam begitu ? sementara kita sangat tahu bahwa dia hanya sementara saja di negeri ini . dari visa masuk yang tera di " , " - nya saja kita bisa tahu bahwa datang hanya dalam rangka senang - senang dan wisata seks , bukan dalam rangka meni cara syar ' i . " , " informasi ini bukan lagi hal yang perlu tutup - tutup , karena semua bebas jadi di beberapa hotel mesum di jakarta , serta jalur bogor , puncak , cianjur ( bopunjur ) . orang - orang dari bagai negara darat di negeri kita , lalu mereka zina dengan kedok nikah . padahal yang jadi kawin mut ' ah yang tidak lain adalah zina . " , " tidak layak bagi para ulama dan tokoh masyarakat untuk pura - pura tidak tahu dengan fenomena ini . zina ini tetap langsung hingga hari ini tanpa pernah ada yang ingat , apalagi larang dalam bentuk atur atau undang - undang . " , " apakah kita akan biar saja zina jadi di siang bolong di depan hidung kita ? sungguh buah buat yang jijik . "
